Garut, – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan pendataan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Disdukcapil, Efran Brandon, menyampaikan bahwa hasil layanan pada hari ini adalah 46 KK, 20 Akte Kelahiran, 11 Akte Kematian, 25 cetak KTP, dan 12 perekaman. Ia juga menyampaikan bahwa warga yang belum terdata diminta untuk menunggu perekaman terlebih dahulu, yang dapat dilakukan di kecamatan atau langsung di Dinas Disdukcapil.
Sementara itu, Dewan Yudha Puja Turnawan dari Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Disdukcapil yang telah melaksanakan pelayanan pendataan di Kelurahan Kota Wetan, yang merupakan permintaan dari anak-anak Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Win Bandung. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya anak-anak KKN tersebut telah berkomunikasi dengan dirinya mengenai permasalahan persampahan dan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa warga yang tidak bisa hadir, seperti tunanetra, disabilitas, lansia, dan gangguan jiwa, yang memerlukan pelayanan khusus. Oleh karena itu, Disdukcapil juga menyediakan pelayanan induk yang mendatangi warga yang tidak bisa datang ke lokasi.
Dewan Yudha Puja Turnawan juga menekankan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kabupaten Garut dan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun kabupaten. Ia juga menyebutkan bahwa Disdukcapil akan melakukan pelayanan serupa di 25 kecamatan lainnya, yang harus didukung oleh semua pihak.
Dengan demikian, pendataan KK dan KTP di Kelurahan Kota Wetan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah bagi warga masyarakat Kabupaten Garut.”(Asep Yusuf)