Walikota Cimahi Pimpin Apel Satgas Anti Premanisme dan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar

Kota Cimahi,Kamis(14/08/2025).Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kota Cimahi kembali ditekankan oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana,saat memberikan sambutan dalam apel Penerapan Jam Malam dan Satgas Anti Premanisme, kegiatan tersebut digelar Pemkot Cimahi di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu malam (13/8/2025)

Dalam apel yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana, menyebut jika hal itu merupakan upaya pihaknya dalam menerapkan Jam malam bagi pelajar serta kembali meningkatkan fungsi Satgas Anti Premanisme di Kota Cimahi.

Menurutnya,Kota Cimahi sebagai rumah bersama yang harus dijaga secara bersama-sama dan penuh rasa tanggung jawab,melakukan berbagai upaya agar tetap dalam kondisi aman dan nyaman bagi para penghuninya.

“Kota Cimahi adalah rumah kita bersama,oleh karenanya, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di Kota ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Ngatiyana.

Penerapan jam malam bagi pelajar dijelaskan Wali Kota berdasarkan pada pemikiran bahwa para pelajar atau anak-anak usia sekolah adalah aset berharga yang menjadi generasi penerus masa depan Kota Cimahi.

Di sisi lain, dirinya menilai kini banyak aktivitas yang dilakukan pada malam hari dengan melibatkan anak-anak sekolah, serta maraknya aksi premanisme yang berdampak pada gangguan keamanan sebagai sebuah kondisi yang tidak boleh diabaikan.

“Atas dasar itulah penerapan jam malam bagi peserta didik adalah sebuah langkah preventif dan protektif yang perlu ditempuh untuk menanggulangi segala potensi permasalahan yang mungkin muncul dari aktivitas malam,”imbuhnya.

Dalam sambutannya juga,Ngatiyana menegaskan bahwa penerapan jam malam tidak berarti sebagai sebuah tindakan yang membatasi kebebasan masyarakat,namun merupakan langkah protektif, sekaligus pengingat pentingnya mengatur waktu demi kesehatan dan keselamatan warga.

“Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, melainkan untuk melindungi dan memastikan bahwa waktu malam digunakan untuk beristirahat, belajar, dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus menghindarkan diri dari aktivitas yang dapat merugikan,”tambahnya

Melalui kebijakan tersebut, dirinya berharap jumlah kenakalan remaja di daerah yang dipimpinnya itu dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan di wilayah Kota Cimahi yang kondusif.

Tekait pemberantasan premanisme, Pemkot Cimahi telah membentuk Satgas Anti Premanisme pada 26 Maret 2025 lalu. Hal tersebut sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi perihal aturan yang sama.
“Kami berharap keberadaan satgas tak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal, tetapi dapat membantu Pemerintah Kota Cimahi dan Aparat Penegak Hukum secara nyata dalam meminimalisir tindak pidana yang bersumber dari premanisme,” Tegasnya.

Malam itu, Wali Kota Ngatiyana meminta Satgas Anti Premanisme dan seluruh pihak yang terlibat untuk konsisten melaksanakan tugasnya,terlebih di bulan Agustus yang menurutnya akan diwarnai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Dalam apel tampak hadir Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Dandim 0609/Cimahi, Kapolres Cimahi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, serta seluruh kepala OPD Cimahi dan pasukan dari masing-masing instansi.

Usai pelaksanaan apel, Wali Kota melepas sejumlah petugas patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk menyisir sejumlah tempat yang berpotensi menjadi tempat nongkrong para pelajar dan anak-anak usia sekolah.

ANI H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *