Garut — Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lembaga kemasyarakatan, khususnya Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan pembinaan
di Aula Kantor Kelurahan Pataruman.
pada Kamis, (14 Agustus 2025)
Kepala Kelurahan Pataruman, Ayi Sunarya, S.IP., M.Si.,menyampaikan bahwa Kelurahan Pataruman sangat memerlukan dukungan dari seluruh lembaga yang ada, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Peraturan ini menyebutkan bahwa keberadaan RT, RW, kader Posyandu, kader PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan motor penggerak pembangunan di masyarakat.
“Jangan sampai RT atau lembaga tidak mengetahui adanya program pembangunan yang akan atau sedang dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Pataruman,” ungkapnya.
Ayi menambahkan bahwa kegiatan pembinaan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, khususnya dari Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan dapat sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, sehingga RT dapat memahami tugas pokok dan fungsinya, termasuk menggali swadaya murni masyarakat, memonitor kegiatan pembangunan, serta menjadi perencana pembangunan di lingkungannya.
“Tahun lalu pembinaan dilakukan untuk RW, sekarang giliran RT. Kami ingin memastikan lembaga-lembaga yang masuk LKD dan belum terealisasi dapat berjalan maksimal.
Harapannya, RT sebagai perencana pembangunan mampu memberikan kontribusi nyata, baik di Musrenbang maupun kegiatan sehari-hari di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang LKD DPMD Garut, Asep Jawahir, S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah Kelurahan Pataruman yang telah melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan.
“Kami memberikan pemahaman kepada RT mengenai ruang lingkup, kapasitas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. RT merupakan bagian dari ujung tombak pemerintah dan motor penggerak pemberdayaan masyarakat melalui gotong royong serta peningkatan partisipasi,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa RT maupun lembaga kemasyarakatan lain di Kelurahan Pataruman harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.”(Asep Yusuf)