Berita  

110 dari 119 Unit Rutilahu dari APBD di Garut Sudah Terealisasi

Garut — Sebanyak 110 unit dari 119 unit program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut telah terealisasi. Informasi ini disampaikan oleh Nadia, Bidang Perumahan, pada Senin (11 Agustus 2025).

Menurut Nadia, proses realisasi Rutilahu terhambat pada beberapa kasus, seperti perubahan Daftar Calon Penerima Bantuan (CPCL). Contohnya, ketika proses konfirmasi, salah satu calon penerima manfaat telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan penggantian nama.

Mengenai calon penerima manfaat yang belum menerima bantuan Rutilahu, Nadia belum dapat memastikan kapan bantuan akan disalurkan. “Kami belum bisa menentukan karena hal ini bergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi, kami tidak bisa menjanjikan tahun atau bulan tertentu,” tambahnya.

Nadia juga menjelaskan syarat-syarat bagi calon penerima manfaat Rutilahu, yaitu:

1. Rumah tidak layak huni.
2. Tanah dan bangunan milik sendiri, dibuktikan dengan sertifikat.
3. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Rumah yang ditempati memenuhi aspek kesehatan dan kelayakan.
5. Ada pendataan dari setiap desa dan menjadi prioritas desa.

“Semua syarat tersebut harus terpenuhi agar bisa mendapatkan bantuan,” tegas Nadia.”(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *