Berita  

Kabid DPMD Garut: Koperasi Merah Putih dan BUMDES Desa Ber tujuan Sama, Mensejahterakan Masyarakat

Garut, — Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang kepala desa se-Kabupaten Garut untuk membahas dua tahapan penyaluran dana desa. Sebanyak 124 desa hadir dalam rapat yang berlangsung di Gedung Aula BJB, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu (6 Agustus 2025).

Menurut Idad, pihaknya telah menyalurkan dana desa tahap pertama kepada 99 desa. Sesuai regulasi, DPMD Kabupaten Garut memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa. “Kami sesuai regulasi di Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 216 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, salah satunya di bidang pemerintahan desa, termasuk pengawasan dalam pengawalan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Idad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyaluran dana desa sesuai regulasi Permendagri Tahun 20 Tahun 2018. “Dana desa itu harus digunakan sesuai dengan kegiatan yang ada di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, termasuk pertanggungjawaban dan publikasinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Idad juga menyampaikan perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Garut. Menurutnya, sebanyak 421 desa di Kabupaten Garut telah membentuk Koperasi Merah Putih, termasuk semua kelurahan. “Secara teknis, kewenangan desa Koperasi Merah Putih di tingkat desa, bahwa Koperasi Desa Merah Putih itu dibentuk di tingkat desa dan dimusyawarahkan di tingkat desa. Kepala desa pun sebagai pengawas di desa Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Idad juga menyebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES desa memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. “Kalau berbicara keunggulan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES desa, dua-duanya unggul tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan BUMDES desa sudah diamanatkan oleh Undang-Undang 6 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2021. “Badan Usaha Milik Desa itu wajib berdiri di tingkat desa untuk mendukung perekonomian di desa dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *