Cianjur,Rabu(27/11/2024),Kuasa Hukum PT. Ehsan Mega Propertindo Eko Wijaya,S H.,M.H. Memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menjatuhi vonis hukuman 3 tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU Yang Hanya Menuntut 1 tahun 6 bulan, kepada Terdakwa Asep Andi Sesuai Dengan Register Perkara nomor 12/Pid.B/2024/PN Cjr.
Untuk itu Kuasa Hukum PT. Ehsan Mega Propertindo Eko Wijaya,S.H.,M.H. akan melanjutkan memperjuangkan hak-hak kliennya dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta menyita aset-aset Terdakwa berupa 1 unit rumah di perumahan B’elka Resident Cianjur dan 2 Unit Ruko serta sebidang tanah.
Lebih lanjut menurut Kuasa Hukum PT. Ehsan Mega Propertindo Eko Wijaya,S.H.,M.H.,
“Dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.”Pungkasnya.
AS