Garut, — Kepala Desa Sukanagara, Apan As’ari, dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menerima kenyataan pahit setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya disita oleh pihak berwenang, peratama. Penyitaan ini merupakan akibat dari tunggakan pajak dana desa yang belum dibayarkan oleh kepala desa sebelumnya pada tahun anggaran 2019/2020.(9 Oktober 2024)
Apan As’ari menyampaikan bahwa BPKB sepeda motor merek Beat miliknya disita fan Motor nya di kasih leber DISITA agar tunggakan pajak dana desa segera dilunasi. Menurut penjelasan pihak peratama, BPKB tersebut baru akan dikembalikan setelah pembayaran pajak yang tertunggak dilakukan.
“Peratama meminta agar saya, sebagai kepala desa saat ini, segera melunasi pajak dana desa yang belum dibayarkan pada periode 2019/2020. Setelah itu, baru BPKB saya akan dikembalikan, sementara di tahun tersebut saya bekum menjabat sebagai kepala desa sukanagara, waktu tahun 2020 masih di jabat oleh kepala Desa lama sdr. aang, ujar Apan.
Di kecamatan cisompet ada beberapa desa yang pajak dana desa nya masih nunggak tapi yang kena SITA dari pratama Cuman Desa Sukanagara entah kenapa desa lain yang nunggak tidak ada sita menyita dari oihak pratama.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengenai penggunaan tindakan penyitaan sebagai upaya penyelesaian tunggakan pajak.(**)