Garut, Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada.(1 Oktober 2024).
“Kami mengedepankan aturan Perda K3, di mana pemasangan reklame, termasuk APK, dilarang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas, taman, dan fasilitas umum lainnya,” ungkap Basuki. Selain itu, Bawaslu juga mengatur bahwa APK tidak boleh dipasang di lingkungan sekolah, kantor, dan tempat ibadah.
Penertiban ini sudah berjalan lebih dari seminggu dan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur utama hingga ke tiap kecamatan. Pihak Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik dan tim sukses untuk menghindari pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, APK akan langsung ditertibkan tanpa sanksi teknis. Kami berharap tidak ada pelanggaran demi kelancaran Pilkada,” tutup Basuki”pungkas (yusup).