Bandung Biru news KPU Kabupaten Bandung menggelar acara media Gathering sukseskan Pemilukada Kabupaten Bandung 2024 di kopi mage jalan Gading Tutuka, Rabu (24/8 /2024). Kegiatan tersebut mengundang puluhan jurnalis yang tergabung di beberapa organisasi profesi wartawan baik cetak, online maupun elektronik seperti yang tergabung di IJP (ikatan jurnalis Pajajaran), PWI (persatuan Wartawan Indonesia) dan ikatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI).
Dalam kegiatan Pers Gathering ini merupakan komunikasi antara media bersama KPU sebagai panther dan mitra KPU dalam berkolaborasi berinteraksi guna mensukseskan Pilkada di kabupaten Bandung yang akan diselenggarakan.
Dalam kesempatannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Syam Zamiat mengungkapkan ada angin segar bagi Partai Politik yang tidak lolos ke Parlemen (Non Parlemen) dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru No. 60.12/24. Mengenai persyaratan ambang batas raihan suara dalam mencalonkan Pasangan Kepala Daerahnya di Pilkada 2024 ini, termasuk di Kabupaten Band up Ng yang mana partai politik non parlemen bisa bergabung berkoalisi mengusung pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati untuk mendaftar di KPU Kabupaten Bandung.
“Tentunya syarat yang lainya juga harus dilengkapi, seperti SKCK dari Kepolisian, Surat Keterangan dari Kejaksaan dan lain sebagainya,” ungkap Syam Zamiat
Lebih lanjut dikatakan Syam Zamiat, KPU dalam melaksanakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK yang terbaru sambil menunggu Peraturan KPU dalam implementasi putusan MK tersebut, ujarnya.
Pendaftaran bagi pasangan Balon Bupati- Wakil Bupati, sesuai dengan agenda tahapan Pilkada 2024 yaitu mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Dimana KPU Kabupaten Bandung akan menerima pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Aguatus mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 16.00 wib, dan tanggal 29 Agustus dibuka pendaftaran dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 Wib. “KPU akan tegas dalam memperlakukan pasangan bakal calon yang mendaftar, lewat satu menitpun akan kita tolak,” tegas Syam.
Selain batas ambang raihan suara yang menjadi syarat mengusung calon kepala daerah, putusan MK terbaru juga mengatur batas usia bagi bakal calon, imbuh Syam, yaitu batas usia minimum 30 tahun untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Usia minimum 25 tahun untuk Calon Bupati/Wakil Bupati pada saat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati tanggal 22 September 2024, imbuhnya.
Syam pun membeberkan, yang menjadi syarat ambang batas yang diatur dalam putusan MK 60/2024 adalah yang sebelumnya mensyaratkan pasangan bakal calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan partai pokitik harus minimal 20 persen raihan suara di pemilu 2024 kemarin, sekarang diubah dengan Keputusan MK tersebut menjadi 6,5 persen untuk Kabupaten Bandung, karena jumlah pemilihnya lebih dari 1 juta suara.
Sementara Partai Politik yang tidak mendapatkan kursi di parlemen Kabupaten Bandung dari 10 Partai politik ada sebesar duaratus ribu lebih suara yang apabila digabungkan. Maka akan menjadi angin segar bagi partai politik Non Parlemen untuk bisa mengusung bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Karena dari hitungan angka 6,5 persen, dengan jumlah DPT di Kabupaten Bandung yang berjumlah 2.119.852 suara, maka 6,5 persenya adalah sebanyak 137.790 suara
Andri