Bandung.Biru news – Yasri Yusniarti caleg DPRD Kabupaten Bandung Daerah Pemilihan 1 menghadiri Sidang Gugatan Perlawanan Sengketa Pileg di Pengadilan Negri PTUN Bandung pada Selasa (13/08/2024).
Gugatan Perlawanan ini berkaitan dengan Penetapan Dismissal Ketua PTUN Bandung Nomor 62/PEN-DIS/2024/PTUN.BDG tanggal 12 Juni 2024, dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1043 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024.
Pelawan dalam perkara ini adalah Yasri Yusniarti. Selain Ketua KPU Kabupaten Bandung sebagai Terlawan I, juga sebagai Terlawan II Ketua PPK Soreang Pemilu 2024, Terlawan III Ketua PPK Pasirjambu Pemilu 2024, Terlawan IV Ketua PPK Ciwidey Pemilu 2024, Terlawan V PPK Rancabali Pemilu 2024, Terlawan VI PPK Cangkuang Pemilu 2024, dan Terlawan VII PPK Kutawaringin Pemilu 2024, Terlawan VIII BAWASLU Kabupaten Bandung 2024, Terlawan IX Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung dan Terlawan X Chandra Kumala.
Adapun Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan.Dalam kesempatannya Yasri Yunarti Sebagai pihak penggugat menyampaikan,
“Saya adalah korban ketidakadilan di PILEG 2024, saya punya bukti-bukti kuat bahwa saya benar-benar diperlakukan tidak adil atau didzolimi oleh oknum – oknum tertentu. Saya mempunyai bukti – bukti perolehan suara saya yang tiba-tiba menghilang atau menurun dan atau suara caleg tertentu yang bertambah dan atau tidak singkron.” Ujar Yasri.
“Saya yakin akan ada tempat dimana ketidakadilan ini akan terungkap, sehingga ada efek jera untuk oknum – oknum yang berani bermain api di dalam kontestasi pemilu ke depannya. Saya yakin Allah tidak tidur dan menyaksikan perjuangan saya. saya percaya hukum tabur tuai, siapa yang berbuat kejahatan akan kembali kepadanya. Mudah – mudahan keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Yasri
Andri