Berita  

KPU Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut

Garut, 9 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang berlangsung di Ballroom Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dalam wawancaranya dengan wartawan menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari sosialisasi terkait tahapan pencalonan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Dian menekankan pentingnya partai politik atau gabungan partai politik serta bakal calon mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

“Kita melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta persyaratan personal yang harus dipenuhi oleh peserta bakal calon,” jelas Dian.

Dalam rapat ini, KPU Kabupaten Garut juga mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) untuk memaparkan visi dan misi yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut 2025. Selain itu, KPU juga menghadirkan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menjelaskan persyaratan terkait laporan pajak yang harus disiapkan oleh pasangan calon.

Terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon, Dian Hasanudin menambahkan bahwa meskipun Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah menyampaikan bahwa rumah sakit di Kabupaten Garut tidak memenuhi syarat untuk melakukan tes kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1090 Tahun 2024, KPU akan menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan mengenai rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan para pasangan calon. Rekomendasi ini bisa mencakup rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, TNI/Polri, atau rumah sakit swasta.

Dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPU Garut juga telah menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa bakal pasangan calon harus menyampaikan LHKPN. Dian menambahkan bahwa layanan pendaftaran akun LHKPN untuk calon kepala daerah telah dibuka oleh KPK, dan proses ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Bukti pengisian harta kekayaan dalam aplikasi LHKPN dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran ke KPU.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal penting dalam memastikan kelancaran proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut, dengan tujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *