Garut, 19 Juli 2024 Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH), yang berlokasi di kawasan dekat Kerkof, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, menolak rencana pembangunan Gedung Pemuda oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut di tempat mereka berjualan.
Ivan Rivanora, Pembina KPBH, mengungkapkan kekecewaannya dalam wawancara dengan media di halaman kantor Bupati Garut. “Beberapa kali kami melakukan permohonan audiensi, dan hari ini kami bersama KPBH merasa kecewa karena PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin yang sudah dijadwalkan untuk hadir di aula rapat kantor bupati Garut, tidak berada di tempat,” ujarnya.
Para pedagang bunga yang tergabung dalam KPBH merasa kecewa karena PJ Bupati Garut tidak hadir untuk mendengarkan aspirasi mereka. “Kami sangat menyayangkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Garut. Karena tidak ada opsi lain, kami akan melaksanakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum,” tambah Ivan.
Ivan juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti baru terkait kepemilikan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan. Menurutnya, lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah melainkan milik seseorang bernama Tiang Zin. “Jika lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah, dari mana dasar hukum untuk melaksanakan pembangunan tersebut Legalitas hukumnya tidak ada, bahkan sertifikatnya pun tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa kemarin pihak Asda dan Kadispora hadir dan menjanjikan audiensi hari ini, namun kenyataannya tidak ada. “Ini membuktikan bahwa mereka menghindar. Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Garut bahwa pemerintah daerah di bawah kepemimpinan PJ Bupati Garut melakukan tindakan melawan hukum terkait rencana pembangunan ini,” ujarnya.
KPBH menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, OKP, LSM, mahasiswa, dan seluruh masyarakat Garut, untuk bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan. “Kami siap melaksanakan gerakan solidaritas untuk para pedagang dan masyarakat Kabupaten Garut,” tutup Ivan.
Ivan juga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan makam keluarga Tiang Zin yang sudah tidak dikelola selama kurang lebih 30 tahun. KPBH berada di lokasi tersebut dengan itikad baik dan berharap pemerintah mendengarkan suara (Yusuf)