Garut, 13 Juni 2024 Kabupaten Garut meresmikan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dalam sebuah acara silaturahmi dan syukuran yang digelar di ballroom Vape Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Jayaraga, Moch Sam Sakti, yang menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu agenda utama dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Untuk hari ini, ada 213 kepala desa yang dikukuhkan. Namun, beberapa kepala desa tidak bisa hadir karena alasan ada yang sakit’ dan kesehatan kurang sehat” ujar Moch Sam Sakti.
Moch Sam Sakti menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukanlah tanpa tantangan. “Dengan ditambahnya masa jabatan ini selama dua tahun, ini sebenarnya tantangan besar. Menjadi kepala desa dengan sistem yang ada saat ini menuntut kesiapan mental yang kuat, karena tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan desa sangat besar,” jelasnya
“Acara tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan,
“Ujarnya”kepala desa,”(Asep Yusup)